Kepastian Hukum Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia

Authors

  • Mia Kinasih Universitas Islam Riau
  • Gotlif P. Pasaribu Universitas Islam Riau

Keywords:

Kepastian Hukum, Investasi Syariah ,Pasar Modal, Investasi Syariah, Perlindungan Investor

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum investasi syariah di pasar modal Indonesia serta menelaah efektivitas regulasi dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum investasi syariah di Indonesia telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta fatwa DSN-MUI yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam aktivitas pasar modal. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum mengenai mekanisme transaksi, pengawasan, perlindungan investor, dan penetapan instrumen investasi syariah. Namun, implementasi kepastian hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi masyarakat, perbedaan interpretasi prinsip syariah, dan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi hukum, serta peningkatan pengawasan agar pasar modal syariah berkembang secara stabil, transparan, dan berkelanjutan. Penelitian ini menegaskan bahwa sinergi antara OJK, DSN-MUI, dan pelaku pasar menjadi faktor penting dalam menciptakan kepercayaan investor serta mendukung pertumbuhan ekonomi syariah nasional

References

Buku:

Ali, Zainuddin.(2016). Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.

Dewi, Gemala. (2017). Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.

Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution, (2008). Investasi pada Pasar Modal Syariah, Kencana, Jakarta.

Manan, Abdul. (2016). Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno.(2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Nasarudin, M. Irsan .(2019). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana.

Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Pasar Modal Syariah Indonesia 2020–2024, OJK, Jakarta, 2020.

Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soemitra, Andri.(2014). Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.

Susanto, Burhanuddin. (2018). Hukum Pasar Modal Syariah, Yogyakarta: UII Press.

Susanto, Burhanuddin. (2008). Pasar Modal Syariah: Tinjauan Hukum, UII Press, Yogyakarta.

Syafi’i Antonio, Muhammad.(2011). Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta.

Jurnal:

Asmara H, M. Dio.(2024), “Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor dilihat dari Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 8 No. 1, hlm. 112.

Habibil Maula, Faruq. (2025), “Kepastian Hukum dalam Transaksi Syariah di Pasar Modal Indonesia,” Maliki Interdisciplinary Journal, hlm. 4.

Hakim Al Ansari dkk., Adila. (2026), “Instrumen Investasi Syariah dalam Pasar Modal Indonesia Berdasarkan Prinsip Syariah dan Kepastian Hukum,” Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, Vol. 2 No. 1, hlm. 694.

Hudiata, Edi. (2017). “Rekonstruksi Hukum Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Syariah: Penguatan Aspek Regulasi untuk Memberikan Kepastian Hukum,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 No. 2, hlm. 300.

Nurbaeti, Nasrullah bin Sapa, dan Abdul Syatar, (2025) “Pasar Modal Syariah: Eksplorasi Instrumen Investasi dan Peran OJK dalam Regulasi dan Pengawasan,” Iqtishaduna, Vol. 6 No. 4, hlm. 221.

Putra Nur Maulana dkk, Dwi. (2025), “Implementasi Prinsip Syariah dalam Investasi dan Pasar Modal di Indonesia: Problematika, Regulasi, dan Solusi,” Jurnal Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 2 No. 2, hlm. 55.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Downloads

Published

22-05-2026