Analisis Hukum Terhadap Fenomena Fear Of Missing Out (FOMO) Dalam Investasi Saham
Keywords:
Fear of Missing Out (FOMO), Investasi Saham, Perlindungan Hukum, Pasar Modal, Generasi Muda.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh fenomena Fear of Missing Out (FOMO) terhadap perilaku dan keputusan investasi saham di kalangan generasi muda serta mengkaji perlindungan hukum dan edukasi pasar modal dalam mencegah dampak negatifnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait perlindungan investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa FOMO mendorong munculnya perilaku investasi impulsif, herding behavior, panic buying, dan panic selling akibat pengaruh media sosial serta promosi digital. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kerugian investor dan penyebaran informasi menyesatkan di pasar modal. Perlindungan hukum dilakukan melalui pengawasan OJK, prinsip keterbukaan informasi, sanksi terhadap manipulasi pasar, serta perlindungan aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal. Selain itu, edukasi pasar modal penting untuk meningkatkan literasi dan rasionalitas investor di era digital.
References
Ajzen, I. (2005). Attitudes, Personality and Behavior. New York: Open University Press.
Alhazami, L., & Donald, E. (2025). Fenomena Fear of Missing Out (FOMO) terhadap keputusan pembelian saham di mahasiswa Universitas Dian Nusantara. JIRK: Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9).
Budiman, J., Ong, T., & Yuwono, W. (2025). Exploring cognitive bias influence on investment decisions in Indonesia: The mediating role of FOMO. Jurnal Economia, 21(3).
Fahmi, I. (2018). Pengantar Pasar Modal. Bandung: Alfabeta.
Firmansyah, H. (2026). Analisis perilaku investor ritel berbasis Fear of Missing Out (FOMO) terhadap volatilitas saham di era digital trading di Indonesia. MUSYTARI: Neraca Akuntansi Manajemen, Ekonomi, 25(5).
Friedman, L. M. (2001). American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton & Company.
Kahneman, D., & Tversky, A. (2000). Choices, Values, and Frames. New York: Cambridge University Press.
Lumowa, G. O., & Lantang, I. T. M. (2025). Urgensi edukasi hukum pasar modal bagi generasi muda dalam mengurangi fenomena FOMO pada investasi saham. Anthology: Capital Market Law, Special Edition, 3(2).
Nofsinger, J. R. (2017). The Psychology of Investing. New York: Routledge.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Pengelola Dana Perlindungan Pemodal.
Shiller, R. J. (2015). Irrational Exuberance. New Jersey: Princeton University Press.
Shefrin, H. (2007). Behavioral Corporate Finance. New York: McGraw-Hill.
Shefrin, H. (2007). Behavioral Corporate Finance: Decisions that Create Value. New York: McGraw-Hill/Irwin.
Syakuran, S. A., Zahira, S. R., Putri, A. R. L., Syakira, K., & Putri, N. M. (2025). Analisis perilaku investasi mahasiswa: Tinjauan pump and dump dan FOMO. Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang, 5(1).
Tandelilin, E. (2017). Pasar Modal: Manajemen Portofolio dan Investasi. Yogyakarta: Kanisius.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Wicaksono, D., & Hendriyani, R. M. (2025). Pengaruh Fear of Missing Out (FoMO) dan literasi keuangan terhadap keputusan investasi: Studi kasus generasi muda di Kota Karawang. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 7(9).
https://www.heygotrade.com/id/blog/fomo-investing-adalah/, diakses pada 15 Mei 2026.
https://ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/Perilaku-Pelaku-Usaha-Jasa-Keuangan/SNLIK/Pages/SNLIK-2025.aspx, diakses pada 16 Mei 2026.
https://siplawfirm.id/perlindungan-hukum-bagi-investor-pasar-modal?lang=id, diakses pada 16 Mei 2026.






