Dekonstruksi Yuridis Kedaulatan Ekonomi Pancasila Dalam Arus Penanaman Modal Asing Sektor Hilirisasi Pertambangan
Keywords:
Dekonstruksi Yuridis, Kedaulatan Ekonomi, Penanaman Modal Asing, Hilirisasi, Pasal 33 UUD 11945Abstract
Kebijakan mandatori hilirisasi industri pertambangan di Indonesia berimplikasi pada masuknya Penanaman Modal Asing(PMA) secara masif. Fenomena ini memicu benturan paradigma antara aliran hukum positivisme investasi yang mengejar pertumbuhan ekonomi makro dengan doktrin Kedaulatan Ekonomi Pancasila yang dijangkar oleh Pasal 33 UUD 1945. Penelitian hukum normatif- dengan pendekatan ekonomi-politik hukum(political economy of law) ini bertujuan untuk mendekonstruksi secara yuridis bagaimana arus PMA sektor hilirisasi mengikis kontrol negara (state control) atas sumber daya alam strategis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum investasi kontemporer, seperti UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya, cenderung memfasilitasi dominasi kapital transnasional. Hal ini terlihat melalui 3 bentuk dekonstruksi kedaulatan: (1) kelumpuhan pelaksanaan klausul Transfer of Technology akibat lemahnya daya paksa regulasi, (2) marjinalisasi tenaga kerja domestik melalui eksploitasi izin Tenaga Kerja Asing(TKA) pada pos teknis-manajerial, dan (3) erosi kemandirian fiskal akibat rezim tax holiday yang eksesif. Kajian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum yang lebih substamtif terhadap investasi nasional melalui penguatan Hak Menguasai Negara(HMN) yang substantif, pembatasan kuota TKA berbasis kompetensi secara rigid, serta pelembagaan skema divestasi saham mayoritas 51% kepada entitas negara sejak awal kontrak komersil guna mengembalikan khittah ekonomi Pancasila.
References
Sornarajah, M. (2021). The International Law on Foreign Investment. Cambridge University Press.
Redi, A. (2021). Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim, H. S. (2020). Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Firmansyah, R. (2021). Hilirisasi mineral dan problem kedaulatan ekonomi Indonesia. Jurnal
RechtsVinding, 10(3), 345–362.
Prabowo, A., & Santoso, B. (2023). Penanaman modal asing dan asimetri hukum dalam industri
nikel. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 78–99.
Wibowo, H. (2024). Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap tata kelola investasi. Jurnal
Konstitusi, 21(1), 55–74.
Subekti, R. (2023). Politik hukum pengelolaan sumber daya alam berbasis kedaulatan rakyat.
Jurnal Magister Hukum, 8(3), 201–218.
Nugroho, A. (2022). Reformasi regulasi investasi dan dampaknya terhadap kedaulatan ekonomi
nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 133–150.
Hidayat, T. (2020). Penanaman modal asing dan implikasinya terhadap pembangunan ekonomi
nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 789–805.
Putri, D. A. (2024). Analisis kebijakan hilirisasi nikel dalam perspektif hukum ekonomi. Jurnal
Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 101–118.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan
Pajak Penghasilan Badan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003.
Kementerian Investasi/BKPM. (2024). Laporan Realisasi Investasi Indonesia. Jakarta.
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Industri dan Perdagangan Indonesia. Jakarta.






