Dekonstruksi Yuridis Kedaulatan Ekonomi Pancasila Dalam Arus Penanaman Modal Asing Sektor Hilirisasi Pertambangan

Authors

  • Aura Inka Visi Universitas Islam Riau
  • Zulfikri Toguan Universitas Islam Riau
  • Rifara Urfi Ikuano Usri Universitas Islam Riau

Keywords:

Dekonstruksi Yuridis, Kedaulatan Ekonomi, Penanaman Modal Asing, Hilirisasi, Pasal 33 UUD 11945

Abstract

Kebijakan mandatori hilirisasi industri pertambangan di Indonesia berimplikasi pada masuknya Penanaman Modal Asing(PMA) secara masif. Fenomena ini memicu benturan paradigma antara aliran hukum positivisme investasi yang mengejar pertumbuhan ekonomi makro dengan doktrin Kedaulatan Ekonomi Pancasila yang dijangkar oleh Pasal 33 UUD 1945. Penelitian hukum normatif- dengan pendekatan ekonomi-politik hukum(political economy of law) ini bertujuan untuk mendekonstruksi secara yuridis bagaimana arus PMA sektor hilirisasi mengikis kontrol negara (state control) atas sumber daya alam strategis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum investasi kontemporer, seperti UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya, cenderung memfasilitasi dominasi kapital transnasional. Hal ini terlihat melalui 3 bentuk dekonstruksi kedaulatan: (1) kelumpuhan pelaksanaan klausul Transfer of Technology akibat lemahnya daya paksa regulasi, (2) marjinalisasi tenaga kerja domestik melalui eksploitasi izin Tenaga Kerja Asing(TKA) pada pos teknis-manajerial, dan (3) erosi kemandirian fiskal akibat rezim tax holiday yang eksesif. Kajian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum yang lebih substamtif terhadap investasi nasional melalui penguatan Hak Menguasai Negara(HMN) yang substantif, pembatasan kuota TKA berbasis kompetensi secara rigid, serta pelembagaan skema divestasi saham mayoritas 51% kepada entitas negara sejak awal kontrak komersil guna mengembalikan khittah ekonomi Pancasila.

References

Sornarajah, M. (2021). The International Law on Foreign Investment. Cambridge University Press.

Redi, A. (2021). Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H. S. (2020). Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Firmansyah, R. (2021). Hilirisasi mineral dan problem kedaulatan ekonomi Indonesia. Jurnal

RechtsVinding, 10(3), 345–362.

Prabowo, A., & Santoso, B. (2023). Penanaman modal asing dan asimetri hukum dalam industri

nikel. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 78–99.

Wibowo, H. (2024). Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap tata kelola investasi. Jurnal

Konstitusi, 21(1), 55–74.

Subekti, R. (2023). Politik hukum pengelolaan sumber daya alam berbasis kedaulatan rakyat.

Jurnal Magister Hukum, 8(3), 201–218.

Nugroho, A. (2022). Reformasi regulasi investasi dan dampaknya terhadap kedaulatan ekonomi

nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 133–150.

Hidayat, T. (2020). Penanaman modal asing dan implikasinya terhadap pembangunan ekonomi

nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 789–805.

Putri, D. A. (2024). Analisis kebijakan hilirisasi nikel dalam perspektif hukum ekonomi. Jurnal

Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 101–118.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan

Pajak Penghasilan Badan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003.

Kementerian Investasi/BKPM. (2024). Laporan Realisasi Investasi Indonesia. Jakarta.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Industri dan Perdagangan Indonesia. Jakarta.

Downloads

Published

22-05-2026