Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Pasar Modal Indonesia
Keywords:
Pasar Modal Indonesia; Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Perlindungan Investor.Abstract
Pasar modal memiliki peran krusial sebagai pilar sektor keuangan modern yang berfungsi mengalihkan dana masyarakat menjadi modal produktif dunia usaha serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Di Indonesia, pasar modal menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, tercermin dari lonjakan jumlah investor saham dari 8,98 juta SID pada Januari 2026 menjadi 9,52 juta SID pada April 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh stabilitas makroekonomi, inovasi instrumen keuangan (seperti reksa dana, ETF, dan derivatif), serta kemudahan akses melalui transformasi digital. Namun, dinamika ini juga membawa kompleksitas risiko baru, termasuk risiko pasar, likuiditas, hingga ancaman kejahatan siber. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pasar modal Indonesia saat ini, mengevaluasi peran inovasi produk keuangan, serta mengkaji fungsi strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aspek pengawasan dan perlindungan investor. Metode penulisan yang digunakan adalah studi literatur deskriptif dengan pendekatan kualitatif-yuridis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa untuk menjaga integritas pasar dan kepercayaan masyarakat (public confidence), OJK menerapkan dua pilar pengawasan utama: pengawasan prudensial (kesehatan keuangan pelaku pasar) dan pengawasan market conduct (perilaku pasar). Melalui regulasi ketat, kewajiban transparansi, dan penegakan hukum perdata/administratif berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK berhasil memitigasi praktik curang (fraud, insider trading) sekaligus melindungi hak-hak investor ritel di era digital. Kesimpulannya, sinergi antara regulasi yang adaptif dari OJK, pemahaman risiko oleh masyarakat, dan pemanfaatan teknologi yang aman menjadi fondasi utama terciptanya pasar modal Indonesia yang sehat, likuid, dan berkelanjutan.
References
A. Buku-Buku
Bodie, Z., Kane, A., & Marcus, A. J. (2021). Investments (12th ed.). New York: McGraw-Hill Education.
Fahmi, I. (2020). Pengantar Pasar Modal. Bandung: Alfabeta.
Jones, C. P. (2019). Investments: Analysis and Management (14th ed.). Hoboken: John Wiley & Sons.
Khalid. (2023). Pengantar Pasar Modal dan Analisis Investasi. Jakarta: Erlangga.
Kurniawan, R. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Keberlanjutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kustodian Sentral Efek Indonesia [KSEI]. (2026). Laporan Statistik Pasar Modal Indonesia April 2026. Jakarta: KSEI.
Levine, R. (2005). Finance and growth: Theory and evidence. Handbook of Economic Growth.
Mishkin, F. S., & Eakins, S. G. (2018). Financial Markets and Institutions (9th ed.). Boston: Pearson.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2021) Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2022) Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.
B. Artikel dan Jurnal
Alvindo Harianto. (2024). Peran Pasar Modal Dalam Meningkatkan Perekonomian Di Indonesia. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(10).
Beck, T., & Levine, R. (2004). Stock markets, banks, and growth: Panel evidence. Journal of Banking & Finance, 28(3), 423-442. (Sumber untuk penguat teori pilar utama sektor keuangan).
Bekaert, G., & Harvey, C. R. (2003). Emerging markets finance. Journal of Empirical Finance, 10(1-2), 3-56. (Sumber untuk teori fungsi pasar modal bagi pendanaan perusahaan di negara berkembang).
Nasution, A. (2021). Makroekonomi dan Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 15(2), 112-128. (Sumber untuk argumen stabilitas makroekonomi).
Pohan, M., & Siregar, H. (2024). Inovasi Produk Keuangan Modern di Pasar Modal Indonesia. Jurnal Finansial dan Perbankan, 28(1), 45-59. (Sumber untuk bagian ETF, reksa dana, dan derivatif).
Pohan, M., & Siregar, H. (2024). Inovasi Produk Keuangan Modern dan Risiko Siber di Pasar Modal Indonesia. Jurnal Finansial dan Perbankan, 28(1), 45-59. (Referensi untuk tantangan teknologi dan kebocoran data).
Prasetya, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Insider Trading di Pasar Modal Indonesia Pasca Peralihan Pengawasan ke OJK. Jurnal Hukum Bisnis, 11(2), 89-104. (Referensi untuk pengawasan kejahatan pasar modal).
Pratama, R., & Wijaya, A. (2025). Pergeseran Perilaku Investasi Digital Masyarakat Urban Indonesia. Jurnal Sosiologi Ekonomi, 10(3), 201-215. (Sumber untuk argumen investment-oriented society).
Sandi, A. (2019). Implementasi Market Conduct dalam Framework Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan Data Nasabah. Keuangan & Perbankan Indonesia, 7(3), 210-225.
Siamat, D. (2021). Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan dan Pengawasan Prudensial. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. (Referensi untuk pembedaan fungsi prudensial).
Sutedi, A. (2023). Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jakarta: Raih Asa Sukses. (Referensi untuk aspek fungsi, sejarah peralihan Bapepam-LK/BI ke OJK, dan dasar hukum pembelaan).
Tandelilin, E. (2020). Pasar Modal: Manajemen Portofolio dan Investasi. Yogyakarta: Kanisius. (Referensi untuk poin teknik diversifikasi portofolio).
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.






