Efektivitas Sanksi Administratif OJK Terhadap Pelanggaran Pasar Modal

Authors

  • Tiara Antika Universitas Islam Riau
  • Nina Nurniasih Universitas Islam Riau
  • Muhammad Fadli Solihin Universitas Islam Riau

Keywords:

Sanksi Administratif, Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Efektivitas Hukum, Perlindungan Investor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi administratif yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelanggaran pasar modal di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi administratif efektif diterapkan terhadap pelanggaran administratif ringan, seperti keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pelanggaran keterbukaan informasi. Efektivitas tersebut didukung oleh penerapan sistem pengawasan digital, denda administratif otomatis, serta suspensi perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia yang mampu meningkatkan kepatuhan emiten. Namun, efektivitas sanksi administratif masih kurang optimal dalam menangani pelanggaran berat seperti insider trading dan market manipulation akibat keterbatasan nominal denda, kompleksitas pembuktian digital, serta keterbatasan kewenangan investigatif OJK. Selain itu, penerapan mekanisme disgorgement melalui POJK Nomor 65/POJK.04/2020 merupakan langkah progresif dalam pemulihan kerugian investor, meskipun implementasinya masih menghadapi kendala pelacakan dan eksekusi aset. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kewenangan investigatif, dan koordinasi antarlembaga guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum pasar modal di Indonesia.

References

Buku:

Darmadji, Tjiptono dan Hendy M. Fakhruddin. (2012). Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab, Edisi 3,Jakarta: Salemba Empat.

Fuady, Munir. (2020). Pasar Modal Kontemporer: Tinjauan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gede Ary Suta, Putu .(2021). Revitalisasi Pasar Modal Indonesia: Menuju Pasar Modern, Jakarta: Yayasan SAD Satria Bhakti.

Kelsen, Hans. (2006). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media

Mahmud Marzuki, Peter. (2016). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

M. Friedman, Lawrence. (2018). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Terjemahan M. Khozim, Bandung: Nusa Media.

M. Hadjon, Philipus . (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Nasution. Bismar. (2001). Keterbukaan Dalam Pasar Modal, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Nefi, Arman. (2022). Insider Trading: Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Tahunan Penegakan Hukum Pasar Modal 2023, Jakarta: OJK, 2024.

Safitri, Indra. (2019). Transparansi dan Penegakan Hukum Pasar Modal, Jakarta: Go Global Book, 2019.

Sutedi, Adrian. (2014). Segi-Segi Hukum Pasar Modal, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014.

Safitri, Indra. (2019). Transparansi dan Penegakan Hukum Pasar Modal, Jakarta: Go Global Book, 2019.

Soekanto. Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Jurnal:

Jamil, Muhammad. (2024). "Sinergitas Kewenangan Eksekusi Aset Antara OJK dan Kejaksaan dalam Kejahatan Sektor Keuangan," Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. 1

Zulkarnain, (2023) "Problematika Pembuktian Praktik Insider Trading di Pasar Modal Indonesia," Jurnal Hukum & Pasar Modal 12, no. 2.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 102

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 5 dan Pasal 6

Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal

Downloads

Published

22-05-2026