Efektivitas Digitalisasi Pelayanan Investasi Melalui Online Single Submission (OSS) Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Nina Nurniasih Universitas Islam Riau
  • Tiara Antika Universitas Islam Riau
  • Muhammad Fadli Solihin Universitas Islam Riau

Keywords:

Digitalisasi Pelayanan, Online Single Submission (OSS), Hukum Administrasi Negara, Perizinan Berusaha, Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Penelitian ini membahas digitalisasi pelayanan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Kehadiran OSS merupakan bentuk reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik yang bertujuan menciptakan pelayanan perizinan yang cepat, efektif, transparan, dan terintegrasi secara nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk hukum elektronik yang diterbitkan melalui OSS tetap berkedudukan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun demikian, implementasi OSS masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketidaksinkronan kewenangan pusat dan daerah, problematika tata ruang, gangguan sistem elektronik, serta lemahnya perlindungan data pribadi investor. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan keamanan sistem digital, dan peningkatan koordinasi kelembagaan agar pelayanan investasi berbasis elektronik dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dan investor.

References

Buku:

Asshiddiqie, Jimly. (2018). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Dewi Rosadi, Sinta. (2021). Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Friedman, Lawrence M. (2018). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Hadjon, Philipus M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

HR, Ridwan. (2020). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Huda, Ni’matul. (2019). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.

Ibrahim, Johnny. (2019). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Indrati, Maria Farida. (2020). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Makarim, Edmon. (2013). Hukum Telematika dan Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Manan, Bagir. (2015). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Ombudsman Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia. Jakarta: Ombudsman RI.

Rosadi, Sinta Dewi. (2021). Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

.

Jurnal:

Fadli, Muhammad. (2022). “Digitalisasi Pelayanan Publik dan Kepastian Hukum dalam Sistem OSS,” Jurnal Hukum Administrasi Negara, Vol. 8, No. 2.

Prasetyo, Andi dan Kurniawan, Rizki. (2023). “Problematika Sinkronisasi Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Implementasi OSS,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 20, No. 1.

Siregar, Dian Novita. (2024). “Pelindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Investasi Berbasis Elektronik,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 13, No. 1.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Downloads

Published

22-05-2026