Perlindungan Hukum terhadap Pihak yang Beritikad Baik dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Keywords:
Perlindungan Hukum; Itikad Baik; Kontrak Pengadaan PemerintahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum bagi penyedia barang/jasa yang bertindak dengan itikad baik dalam pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi peran asas itikad baik ( good faith )—khususnya dimensi objektif atau kepatutan—sebagai landasan teoretis dan operasional untuk menjamin kepastian hukum dalam relasi kontrak yang cenderung tidak seimbang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (studi pustaka), dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen (literatur dan regulasi) dan dianalisis secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas itikad baik merupakan norma fundamental yang melengkapi prinsip-prinsip PBJP dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Perlindungan hukum bagi penyedia yang beritikad baik diwujudkan dalam dua bentuk: preventif (melalui klausul kontrak yang adil seperti force majeure dan penyesuaian harga) dan represif (melalui hak klaim ganti rugi dan pilihan forum penyelesaian sengketa). Meskipun kerangka hukum telah tersedia, terdapat kesenjangan implementasi akibat ketidakseimbangan posisi tawar. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan urgensi optimalisasi penegakan asas itikad baik secara konsisten oleh aparatur pemerintah untuk mewujudkan keadilan substantif dalam PBJP.
References
Buku:
Ali, Z. (2014). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Anshori, A. G. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: Perspektif hukum dan etika. UII Press.
Ghofur Anshori, A. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia; Perspektif hukum dan etika. UII Press.
Harahap, M. Y. (1996). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.
HS, S. (2006). Hukum kontrak: Teori & teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2018). Hukum pengadaan barang dan jasa. Sinar Grafika.
Kansil, C. S. T. (2002). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Muhammad, A. K. (2001). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2004). Perikatan yang lahir dari perjanjian. RajaGrafindo Persada.
Prodjodikoro, W. (2001). Asas-asas hukum perjanjian. CV. Mandar Maju.
Satrio, J. (1999). Hukum perikatan, perikatan pada umumnya. Alumni.
Soekanto, S. (2012). Pengantar penulis hukum. UI Press.
Soeroso. (2011). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Suharnoko. (2004). Hukum perjanjian: Teori dan analisa kasus. Kencana Prenada Media Group.
Jurnal:
Adipratama, R., Setiawan, B., & Wibowo, R. (2021). Kompetensi pejabat pengadaan dalam mendukung efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Jurnal Pengadaan Publik, 9(1), 45–55.
Fendri, A. (2019). Perbaikan sistem hukum dalam pembangunan hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1–20.
Layyinah. (2021). Akuntabilitas pengelolaan dana bantuan operasional sekolah di MTs Nurur Rahmah Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. e-theses Institut Agama Islam Negeri Madura, 4.
Peraturan Perundang-undangan dan Regulasi:
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata], Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63.






