Perubahan Otoritas Organisasi Publik (Studi Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum)
Keywords:
Authority; Public Organization; Bawaslu; Legal RationalAbstract
Tulisan ini mengkaji tentang perubahan atau pergeseran otoritas/kewenangan pada suatu organisasi publik lembaga Pemerintah Non Kementerian yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2025 telah menjadi faktor penting yang merubah otoritas Bawaslu khususnya pada penanganan pelanggaran administratif dalam rezim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Fenomena tersebut menarik untuk dianalisis dengan pertanyaan bagaimana perubahan otoritas tersebut bisa memperkuat kewenangan Bawaslu di dalam rezim Pilkada? Melalui pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis tulisan ini akan menganalisis fenomena tersebut melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan otoritas yang terjadi pada Bawaslu adalah otoritas legal rasional. Perubahan otoritas tersebut dapat meningkatkan efektifitas otoritas Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif dalam rezim Pilkada. Perubahan tersebut juga memperkuat dan menyetarakan otoritas Bawaslu dalam rezim Pilkada dengan rezim Pemilu dalam melaksanakan peran pengawasannya dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada, mencegah dan menindak pelanggaran administratif.
References
Burns, T., & Stalker, G. M. (1961). The management of innovation. Tavistock.
Castells, M. (2010). The rise of the network society (2nd ed.). Wiley-Blackwell.
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The new public service: Serving, not steering (expanded ed.). Routledge.
Desna & Arip. (2021) Teori Organisasi ‘Konsep, Struktur, dan Aplikasi’.CV. Amerta Media: Banyumas
Fiedler, F. E. (1967). A theory of leadership effectiveness. McGraw-Hill.
Inglehart, R., & Norris, P. (2003). Rising tide: Gender equality and cultural change around the world. Cambridge University Press.
Linz, J. J., & Stepan, A. (1996). Problems of democratic transition and consolidation. Johns Hopkins University Press.
Mishler, W., & Rose, R. (2001). What are the origins of political trust? Comparative Political Studies, 34(1), 30–62.
Rainey, H. G. (2009). Understanding and managing public organizations (4th ed.). Jossey-Bass.
Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology. University of California Press.
Widyananda Mansyur, Ilmanbahri. (2021). Analisis Hukum Pelaksanaan Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Proses Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilihan Umum Ad Hoc. Diakses melalui https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/13345/2/B012192035_tesis
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXX/2022






