Tinjauan Yuridis Kontrak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Naskah Akademis Dan Ranperda Air Limbah Domestik (Studi Dokumen No. 44.04/SPK/APBD/Kaji-Pl/PUPUR-CK/VIII/2018)
DOI:
https://doi.org/10.62357/joseamb.v4i2.758Keywords:
Kontrak, Jasa Konsultasi, Tinjauan YuridisAbstract
Kontrak Nomor 44.04/SPK/ APBD/Kaji-PL/PUPR-CK/VIII/2018 yang terjadi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dengan PT Pusat Diklat Nasional merupakan kontrak jasa konsultansi penyusunan naskah akademis dan ranperda air limbah domestik Kota Pekanbaru, dengan bentuk kontrak berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontrak senilai Rp. 93.610.000,- ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dengan Direktur PT Pusat Diklat Nasional. Tinjauan Yuridis kontrak Nomor 44.04/SPK/ APBD/Kaji-PL/PUPR-CK/VIII/ 2018 ini telah menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertentangan dengan Teori Itikad Baik dan Teori Keseimbangan dalam Berkontrak. Ditinjau dari teori itikad baik, pelaksanaan kontrak ini bertentangan dengan asas Itikad baik Pasal 1338 (3) BW, karena PPK telah berkontrak saat anggaran belum tersedia untuk pembayaran prestasi sehingga termasuk melakukan frod/tipuan yang menyembunyikan fakta. Dilihat dari asas keseimbangan berkontrak, maka kontrak dinilai tidak fair, karena seharusnya mampu mewadahi pertukaran kepentingan para pihak secara fair dan adil pada setiap fase atau tahapan kontrak. Pada kontrak ini tidak dicantumkan secara detail klausul denda jika pengguna jasa melakukan wanprestasi. Sementara dinas PUPR Kota Pekanbaru telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan kontrak dan lalai terhadap kewajibannya sehingga merugikan PT Pusat Diklat Nasional. Penyelesaian konflik dilakukan dengan strategi Yielding yaitu penyedia mengalah dan bersedia menerima pembayaran tanpa kompensasi.
References
Munir Fuady. 2003. Hukum Kontrak. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Ika A Iskandar. 2013. Analisis Pengadaan Barang/Jasa di Pemkot Sukabumi, Pemkot Bogor dan LKPP.
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta:Rajawali Pers
Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. 1990. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Internusa.
Zulfirman. 2017. Hak Dasar Manusia dalam Hukum Kontrak Indonesia. Vol 17 No. 2. Hlm 155-176.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 3.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 8.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 11
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 1.