Kebijakan Proses Penelaahan (Peer Review Policy)

JT3G menerapkan sistem penelaahan sejawat (peer review) yang ketat untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar kualitas akademik, orisinalitas, dan integritas ilmiah yang tinggi.

1. Metode Penelaahan (Review Method)

  • Jurnal ini menerapkan metode Double-Blind Peer Review.

  • Dalam sistem ini, identitas Penulis disembunyikan dari Penelaah (Reviewer), dan identitas Penelaah disembunyikan dari Penulis selama dan setelah proses penelaahan berlangsung.

2. Tahapan Proses Penelaahan

  1. Pemeriksaan Awal oleh Editor (Initial Desk Evaluation):

    • Setiap naskah yang dikirimkan (submitted) akan diperiksa terlebih dahulu oleh Editor.

    • Editor mengevaluasi kesesuaian naskah dengan fokus dan cakupan jurnal (Focus & Scope), kelengkapan format penulisan (Author Guidelines), serta tingkat kemiripan/plagiasi (Similarity Check).

    • Naskah yang tidak memenuhi syarat dasar atau memiliki plagiasi tinggi akan ditolak langsung (Desk Reject) tanpa dikirim ke reviewer.

  2. Penelaahan oleh Mitra Bestari (Peer Review):

    • Naskah yang lolos seleksi awal akan dikirimkan kepada sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Penelaah/Mitra Bestari yang ahli di bidangnya.

    • Penelaah mengevaluasi orisinalitas, keharusan metodologi, kejelasan penyajian data, relevansi literatur, dan signifikansi temuan riset.

  3. Keputusan Editorial (Editorial Decision):

    • Berdasarkan rekomendasi dari para Penelaah, Dewan Redaksi/Editor akan mengambil salah satu keputusan berikut:

      • Accept Submission: Naskah diterima tanpa perubahan.

      • Revisions Required: Naskah diterima dengan revisi ringan (minor revision).

      • Resubmit for Review: Naskah membutuhkan revisi mayor (major revision) dan akan ditelaah ulang setelah diperbaiki.

      • Decline Submission: Naskah ditolak karena tidak memenuhi kriteria ilmiah atau kualitas yang ditetapkan.

  4. Waktu Penelaahan (Review Duration):

    • Proses penelaahan oleh Mitra Bestari umumnya memakan waktu antara [Contoh: 2 hingga 4 minggu] sejak naskah ditugaskan.

3. Kerahasiaan dan Etika Penelaah

  • Seluruh naskah yang diterima bersifat rahasia (confidential). Penelaah tidak diperkenankan membagikan, mendiskusikan, atau menggunakan informasi dari naskah tersebut untuk kepentingan pribadi.