Kebijakan Konflik Kepentingan
JSIT (Jurnal Sistem Informasi dan Teknologi) berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi, objektivitas, dan integritas ilmiah dalam setiap tahapan proses publikasi. Untuk menghindari bias, seluruh pihak yang terlibat dalam publikasi—termasuk Penulis, Mitra Bestari (Reviewer), dan Tim Redaksi (Editor)—wajib mengidentifikasi dan mendeklarasikan setiap potensi atau konflik kepentingan yang ada.
1. Definisi Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan (conflict of interest) terjadi ketika kondisi finansial, pribadi, akademis, profesional, atau hubungan kelembagaan berpotensi memengaruhi objektivitas, penilaian, atau keputusan ilmiah dalam proses pembuatan, penelaahan, atau penyuntingan naskah.
Bentuk-bentuk konflik kepentingan meliputi, namun tidak terbatas pada:
-
Finansial: Menerima insentif, royalti, honorarium, kepemilikan saham, dana penelitian (grant), atau sponsor dari organisasi yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil penelitian.
-
Pribadi & Hubungan Keluarga: Adanya hubungan kekeluargaan, pertemanan dekat, atau hubungan interpersonal lainnya antara penulis, reviewer, atau editor.
-
Akademis & Kelembagaan: Berasal dari instansi, laboratorium, atau grup penelitian yang sama, atau sedang terlibat dalam proyek penelitian bersama yang aktif.
-
Kompetitif: Persaingan bisnis, hak paten, atau kepentingan komersial atas produk/teknologi yang dibahas dalam naskah.
2. Tanggung Jawab Penulis (Authors)
-
Pernyataan Deklarasi (Declaration Statement):
-
Penulis wajib mencantumkan sub-bab khusus berjudul "Declaration of Competing Interests" atau "Konflik Kepentingan" di bagian akhir naskah (sebelum Daftar Pustaka).
-
Jika tidak ada konflik kepentingan, penulis wajib mencantumkan pernyataan standar:
"Penulis menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan finansial maupun hubungan pribadi yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi dari penelitian yang dilaporkan dalam naskah ini."
-
-
Pengungkapan Sumber Dana (Funding Statement):
-
Penulis harus secara jelas menyebutkan seluruh lembaga penyedia dana (funding agency), nomor hibah/kontrak penelitian, serta peran penyandang dana tersebut dalam desain penelitian, pengumpulan data, atau keputusan publikasi.
-
3. Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewers)
-
Pengunduran Diri dari Penelaahan (Recusal):
-
Mitra Bestari wajib menolak (decline) undangan untuk menelaah naskah dan memberitahukan Editor apabila menyadari adanya konflik kepentingan dengan salah satu penulis, instansi, atau sponsor artikel tersebut.
-
-
Menjaga Objektivitas:
-
Reviewer tidak boleh memanfaatkan informasi atau gagasan dari naskah yang ditelaah untuk kepentingan pribadi, komersial, atau penelitiannya sendiri sebelum naskah tersebut resmi diterbitkan.
-
4. Tanggung Jawab Tim Redaksi (Editors)
-
Independensi Evaluasi:
-
Editor bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa proses penelaahan (peer review) dilakukan secara adil, objektif, dan bebas dari pertimbangan komersial atau personal.
-
-
Penanganan Naskah Tim Redaksi:
-
Jika seorang Editor mengajukan naskah sebagai Penulis ke JSIT, Editor tersebut dilarang keras terlibat dalam pengolahan, pemilihan reviewer, maupun pengambilan keputusan atas naskahnya sendiri. Penanganan naskah akan diserahkan sepenuhnya kepada Editor lain yang independen (Editor-in-Charge).
-
5. Penanganan Pelanggaran & Penyembunyian Konflik
Apabila ditemukan adanya konflik kepentingan yang sengaja disembunyikan oleh penulis atau pihak lain setelah naskah diterbitkan, JSIT akan melakukan investigasi sesuai dengan pedoman COPE (Committee on Publication Ethics). Hasil evaluasi dapat berujung pada:
-
Penerbitan Surat Koreksi (Corrigendum).
-
Penerbitan Pernyataan Keprihatinan (Statement of Concern).
-
Pencabutan Artikel (Retraction) jika bukti menunjukkan bias substansial yang merusak keabsahan ilmiah artikel.