Allegation of Research Misconduct

JSIT  berkomitmen penuh untuk menjaga integritas akademis dan etika publikasi ilmiah. Kami menangani setiap dugaan atau laporan pelanggaran etika penelitian dan publikasi—baik yang terjadi sebelum maupun setelah artikel diterbitkan—secara serius dan transparan. Dalam menangani kasus dugaan pelanggaran, dewan redaksi berpedoman pada panduan dan alur kerja (flowcharts) yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Jenis-Jenis Pelanggaran Penelitian

Pelanggaran etika penelitian dan publikasi mencakup, namun tidak terbatas pada bentuk-bentuk tindakan berikut:

  • Fabrikasi (Fabrication): Membuat-buat data, hasil penelitian, atau observasi secara tidak nyata dan melaporkannya seolah-olah sebagai data asli.

  • Falsifikasi (Falsification): Manipulasi bahan penelitian, peralatan, atau proses, serta mengubah atau menghilangkan data/hasil sedemikian rupa sehingga penelitian tidak terwakili secara akurat.

  • Plagiarisme (Plagiarism): Penggunaan ide, kata-kata, hasil, atau karya orang lain tanpa memberikan kredit atau sitasi yang memadai (termasuk self-plagiarism atau publikasi ganda tanpa penyebutan sumber).

  • Pelanggaran Kepengaruhan (Authorship Misconduct): Memasukkan nama yang tidak memberikan kontribusi substansial (ghost/guest/gift author) atau menghilangkan nama individu yang berkontribusi nyata dalam penelitian.

  • Publikasi Ganda (Redundant/Duplicate Publication): Mengirimkan naskah yang sama ke beberapa jurnal secara bersamaan atau mempublikasikan karya yang tumpang tindih tanpa pengungkapan yang jelas.

  • Konflik Kepentingan yang Disembunyikan (Undisclosed Conflicts of Interest): Tidak mengungkapkan hubungan finansial, pribadi, atau profesional yang dapat memengaruhi objektivitas hasil penelitian atau proses reviu.

  • Manipulasi Data & Gambar (Data/Image Manipulation): Mengubah atau memanipulasi gambar, grafik, atau data statistik secara tidak sah untuk menyesatkan pembaca.

2. Prosedur Pelaporan (Whistleblowing)

Jika pembaca, reviuwer, penulis, atau pihak ketiga menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran etika pada naskah yang dikirimkan atau telah diterbitkan di JSIT, laporan dapat disampaikan kepada Dewan Redaksi.

  • Cara Melaporkan: Laporan atau pengaduan dikirimkan secara tertulis melalui email resmi Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) di: jsit.risindo@gmail.com

  • Informasi yang Wajib Disertakan:

    • Judul naskah/artikel dan nama penulis yang dilaporkan.

    • Uraian/deskripsi ringkas mengenai jenis pelanggaran yang dicurigai.

    • Bukti pendukung yang jelas dan konkret (seperti dokumen pembanding, data asli, atau tautan relevan).

  • Jaminan Kerahasiaan: Identitas pelapor (whistleblower) akan dijaga kerahasiaannya secara ketat oleh Dewan Redaksi selama dan setelah proses investigasi.

3. Tahapan dan Prosedur Investigasi

Setiap laporan yang masuk akan diproses melalui tahapan berikut:

  1. Penelaahan Awal: Pemimpin Redaksi akan memeriksa laporan dan bukti awal untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.

  2. Permintaan Klarifikasi: Jika dugaan dinilai memiliki dasar yang kuat, redaksi akan menghubungi penulis utama (corresponding author) untuk meminta tanggapan tertulis dan bukti klarifikasi dalam batas waktu 14 hari kerja.

  3. Pemeriksaan oleh Dewan Etika: Pemimpin Redaksi bersama Dewan Redaksi (dan jika diperlukan, tim ahli/reviuwer independen) akan mengevaluasi bukti dari kedua belah pihak secara objektif.

  4. Keputusan Akhir: Jika dugaan tidak terbukti, kasus ditutup. Jika pelanggaran terbukti, tindakan dan sanksi tegas akan diberlakukan.

4. Sanksi dan Tindakan

Apabila pelanggaran etika penelitian terbukti terjadi, JSIT berhak mengambil tindakan sesuai tingkat keparahan pelanggaran:

  • Untuk Naskah yang Masih Dalam Proses Evaluasi/Review:

    • Penolakan langsung (immediate rejection) terhadap naskah tersebut.

    • Pemblokiran (blacklisting) bagi penulis untuk mengirimkan naskah ke jurnal ini dalam jangka waktu tertentu.

  • Untuk Artikel yang Sudah Diterbitkan:

    • Penerbitan Ralat/Koreksi (Correction/Errata) secara resmi (untuk kesalahan minor atau ketidakselenggaraan yang tidak disengaja).

    • Penerbitan Pengumuman Pencabutan Artikel (Retraction Notice) yang ditautkan langsung pada artikel asli (untuk pelanggaran berat seperti plagiarisme atau fabrikasi data).

    • Pemberitahuan resmi kepada instansi/institusi tempat penulis bernaung atau lembaga penyandang dana penelitian terkait.