Kebijakan Penanganan Tuduhan Pelanggaran Penelitian
Kebijakan Penanganan Tuduhan Pelanggaran Penelitian
(Allegation of Research Misconduct Policy)JOSEAMB: Journal Of Science Education And Management BusinessPenerbit: Riset Sinergi Indonesia (RISINDO)
1. Definisi Pelanggaran Penelitian (Research Misconduct)
JOSEAMB mendefinisikan pelanggaran penelitian sebagai tindakan sengaja yang melanggar standar etika ilmiah dalam mengusulkan, melakukan, menelaah, atau melaporkan hasil penelitian. Pelanggaran ini mencakup, namun tidak terbatas pada:
-
Fabrikasi (Fabrication): Membuat-buat data atau hasil penelitian lalu melaporkannya seolah-olah asli.
-
Falsifikasi (Falsification): Memanipulasi bahan, peralatan, proses penelitian, atau mengubah/menghilangkan data sehingga hasil penelitian tidak tersaji secara akurat.
-
Plagiarisme (Plagiarism): Mengambil gagasan, kata-kata, hasil, atau karya orang lain tanpa memberikan kredit/sitasi yang sesuai.
-
Kepemilikan Hak Cipta & Penulis Siluman (Ghost/Guest Authorship): Mencantumkan nama individu yang tidak memberikan kontribusi signifikan, atau menghilangkan nama kontributor utama.
-
Pengajuan/Publikasi Ganda (Duplicate/Redundant Submission): Mengirimkan atau menerbitkan naskah/temuan yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
-
Konflik Kepentingan Tersembunyi (Undisclosed Conflict of Interest): Tidak mengungkapkan hubungan finansial, personal, atau kelembagaan yang dapat memengaruhi objektivitas penelitian.
2. Mekanisme Pelaporan Tuduhan
Siapa pun (pembaca, reviewer, editor, atau pihak luar) yang mencurigai atau menemukan indikasi pelanggaran penelitian pada naskah yang sedang diproses maupun yang sudah diterbitkan di JOSEAMB dapat menyampaikan laporan secara tertulis.
-
Saluran Pelaporan: Laporan dikirimkan via e-mail resmi kepada Pimpinan Redaksi (Editor-in-Chief) JOSEAMB.
-
Persyaratan Laporan: Pelapor wajib menyertakan bukti-bukti konkret dan relevan (misalnya: perbandingan teks, file data asli, tautan ke artikel terbitan lain, atau dokumen pendukung lainnya).
-
Kerahasiaan Pelapor: Tim Redaksi akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) sejauh yang diizinkan oleh hukum demi melindungi pelapor dari potensi intimidasi.
3. Prosedur Investigasi
Setiap tuduhan yang masuk akan ditangani secara adil, objektif, dan tidak memihak berdasarkan algoritma/pedoman penanganan kasus dari COPE (Committee on Publication Ethics):
-
Pemeriksaan Awal (Initial Assessment): Editor-in-Chief dan tim redaksi mengevaluasi apakah laporan disertai bukti yang cukup untuk memulai investigasi formal.
-
Klarifikasi Pihak Terkait (Response Request): Editor akan menghubungi penulis yang bersangkutan (corresponding author) secara tertulis dengan menyertakan ringkasan tuduhan dan bukti untuk meminta tanggapan resmi dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 14 hari kerja).
-
Pembentukan Tim Independen (Jika Diperlukan): Jika tanggapan penulis tidak memuaskan atau kasus bersifat kompleks, Editor dapat membentuk panel ahli independen untuk memeriksa bukti secara mendalam.
-
Komunikasi dengan Institusi: Jika indikasi pelanggaran sangat kuat dan tidak ada kesepakatan, JOSEAMB berhak melaporkan temuan tersebut kepada komite etika di institusi tempat penulis bernaung untuk investigasi lebih lanjut.
4. Tindakan Sanksi dan Resolusi
Jika hasil investigasi membuktikan terjadinya pelanggaran penelitian, Dewan Redaksi JOSEAMB berhak mengambil tindakan tegas sesuai tingkat keparahan pelanggaran:
-
Teguran Resmi: Mengirimkan surat peringatan tertulis kepada penulis dan meminta perbaikan atau klarifikasi formal.
-
Penolakan Naskah (Rejection): Menolak naskah yang sedang dalam proses penilaian (review) atau penyuntingan.
-
Koreksi / Erratum: Menerbitkan pemberitahuan koreksi resmi di situs web jurnal jika pelanggaran bersifat minor dan tidak merusak validitas keseluruhan karya.
-
Pencabutan Artikel (Article Retraction): Diterapkan jika pelanggaran bersifat mayor (seperti plagiarisme berat, fabrikasi, atau falsifikasi data). Artikel akan diberi stempel "RETRACTED" dan pernyataan resmi pencabutan akan dipublikasikan.
-
Pencekalan (Blacklisting): Melarang penulis yang bersangkutan untuk mengajukan naskah baru ke JOSEAMB selama jangka waktu tertentu (misalnya 1 hingga 5 tahun).
-
Pemberitahuan kepada Organisasi / Penerbit Lain: Menginformasikan keputusan ini kepada institusi asal penulis atau jurnal terkait lainnya jika diperlukan.