Kebijakan Anti-Plagiarisme (Plagiarism Policy)

JOSEAMB: Journal Of Science Education And Management BusinessPenerbit: Riset Sinergi Indonesia (RISINDO)

1. Pernyataan Komitmen

JOSEAMB berkomitmen tinggi untuk menjaga integritas akademik, orisinalitas, dan kualitas ilmiah dari setiap karya yang diterbitkan. Plagiarisme dalam segala bentuknya—termasuk klaim atas karya orang lain tanpa sitasi, penyalinan teks secara langsung tanpa tanda kutip, maupun manipulasi data—merupakan pelanggaran etika berat yang tidak dapat ditoleransi.

2. Ambang Batas Kemiripan (Similarity Index)

  • Setiap naskah yang masuk ke JOSEAMB wajib melalui proses pemeriksaan tingkat kemiripan teks (similarity check) sebelum dikirim ke penelaah (reviewer).

  • Batas maksimal indeks kemiripan (similarity index) yang diizinkan adalah maksimal 20% – 25% secara keseluruhan.

  • Kemiripan teks dengan satu sumber tunggal tidak boleh melebihi 3% - 5%.

3. Alat Pemeriksaan (Screening Tools)

Pemeriksaan plagiarisme dilakukan oleh tim redaksi JOSEAMB menggunakan perangkat lunak deteksi plagiarisme terakreditasi, seperti:

  • Turnitin

  • iThenticate

4. Prosedur Penanganan dan Sanksi

Apabila ditemukan indikasi plagiarisme atau kemiripan di atas batas toleransi, Dewan Redaksi akan mengambil tindakan berikut:

A. Tahap Pra-Review (Pemeriksaan Awal)

  1. Perbaikan (Revision): Jika indeks kemiripan berada di antara 25% – 35% akibat sitasi yang belum sempurna atau klausa umum, naskah akan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi dan diturunkan tingkat kemiripannya dalam jangka waktu tertentu.

  2. Penolakan Langsung (Outright Rejection): Jika indeks kemiripan melebihi 35% atau ditemukan bukti plagiarisme substansial, naskah akan langsung ditolak tanpa melalui proses peer-review.

B. Tahap Pasca-Publikasi

Jika pelanggaran etika atau plagiarisme baru terbukti setelah naskah diterbitkan, Dewan Redaksi berhak mengambil tindakan sesuai panduan etika COPE (Committee on Publication Ethics):

  1. Pencabutan Artikel (Article Retraction): Artikel akan ditarik resmi dari situs web JOSEAMB dan diberi stempel/tanda "RETRACTED".

  2. Pemberitahuan Resmi: Menerbitkan pernyataan resmi mengenai pencabutan artikel di situs web jurnal.

  3. Pencekalan (Blacklisting): Penulis yang bersangkutan dapat dibatasi atau dilarang mengirimkan naskah ke JOSEAMB untuk jangka waktu tertentu (misalnya 1 hingga 3 tahun).

  4. Pemberitahuan ke Institusi: Jika diperlukan, penerbit berhak menyampaikan laporan pelanggaran etika ini kepada pimpinan institusi atau tempat penulis bernaung.

5. Tanggung Jawab Penulis

  • Penulis bertanggung jawab penuh atas keaslian isi naskah yang dikirimkan.

  • Penulis diwajibkan melakukan pemeriksaan mandiri terhadap naskah mereka menggunakan perangkat penilai plagiarisme sebelum mengajukan naskah (submission) ke JOSEAMB.