Kebijakan Konflik Kepentingan
Kebijakan Konflik Kepentingan
(Conflict of Interest Policy)JOSEAMB: Journal Of Science Education And Management BusinessPenerbit: Riset Sinergi Indonesia (RISINDO)
1. Pengertian Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan (atau benturan kepentingan) terjadi ketika kondisi pribadi, finansial, profesional, atau hubungan akademis suatu pihak berpotensi memengaruhi objektivitas, integritas, atau penilaian profesional dalam proses penelitian, penulisan, penelaahan (review), maupun publikasi ilmiah.
JOSEAMB mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi—termasuk Penulis, Reviewer (Mitra Bestari), dan Editor—untuk mengumumkan/mengungkapkan semua potensi konflik kepentingan secara jujur dan transparan.
2. Kebijakan bagi Penulis (Authors)
-
Pernyataan Keterbukaan (Disclosure Statement): Penulis wajib menyampaikan potensi konflik kepentingan saat mengajukan naskah (submission), baik pada naskah utama maupun melalui form surat pernyataan. Jika tidak ada konflik kepentingan, penulis wajib mencantumkan pernyataan berikut di akhir naskah:
"Penulis menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan terkait publikasi naskah ini."
-
Bentuk Konflik Kepentingan yang Wajib Diungkapkan:
-
Finansial: Adanya honorarium, konsultansi, pendanaan/hibah (grants), kepemilikan saham, atau hubungan komersial dengan lembaga/perusahaan yang diuntungkan atau dirugikan oleh hasil penelitian.
-
Non-Finansial: Hubungan pribadi, persaingan profesional, keterikatan politik, atau keyakinan/ideologi tertentu yang dapat memengaruhi interpretasi hasil penelitian.
-
-
Sumber Pendanaan (Funding/Sponsorship): Penulis harus dengan jelas mencantumkan nama lembaga penyedia dana (hibah penelitian) dan menjelaskan peran penyandang dana dalam desain penelitian, pengumpulan data, analisis, maupun keputusan penerbitan naskah.
3. Kebijakan bagi Penelaah (Reviewers / Mitra Bestari)
-
Pengunduran Diri dari Proses Review: Reviewer wajib menginformasikan kepada Editor dan mengundurkan diri dari proses penelaahan jika:
-
Memiliki hubungan kekeluargaan, kolaborasi riset, atau hubungan kerja yang dekat dengan salah satu penulis.
-
Berada di institusi/departemen yang sama dengan penulis.
-
Memiliki konflik kepentingan finansial atau kompetitif terkait ide, produk, atau lembaga yang dibahas dalam naskah.
-
-
Kerahasiaan dan Penggunaan Informasi: Reviewer tidak boleh memanfaatkan informasi atau ide dari naskah yang ditelaah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain sebelum naskah tersebut resmi diterbitkan.
4. Kebijakan bagi Dewan Redaksi (Editors)
-
Pengunduran Diri dari Keputusan Editorial: Editor wajib menyerahkan penanganan naskah kepada editor lain (atau Editor-in-Chief) jika terdapat potensi konflik kepentingan dengan penulis atau isi naskah yang bersangkutan.
-
Naskah Karya Editor: Jika seorang Editor mengirimkan naskah/artikelnya sendiri ke JOSEAMB, proses evaluasi dan penelaahan (peer-review) harus ditangani secara independen oleh Editor lain tanpa melibatkan editor yang bersangkutan dalam pengambilan keputusan akhir.
5. Penanganan Pelanggaran Konflik Kepentingan
Apabila ditemukan adanya konflik kepentingan yang sengaja disembunyikan atau tidak diungkapkan oleh salah satu pihak setelah naskah diterbitkan, Dewan Redaksi JOSEAMB akan melakukan investigasi sesuai dengan petunjuk penanganan dari COPE.
Tindakan yang dapat diambil mencakup publikasi Pemberitahuan Koreksi (Correction/Erratum), Pernyataan Keprihatinan (Statement of Concern), hingga Pencabutan Artikel (Article Retraction) jika konflik tersebut secara substansial memengaruhi keabsahan hasil penelitian.