Kebijakan Proses Penelaahan
Kebijakan Proses Penelaahan (Peer Review Policy)
JOSEAMB: Journal Of Science Education And Management Business
Penerbit: Riset Sinergi Indonesia (RISINDO)
1. Metode Penelaahan (Review Method)
JOSEAMB menerapkan sistem Double-Blind Peer Review.
-
Kerahasiaan Identitas: Identitas Penulis disembunyikan dari Penelaah (Reviewer/Mitra Bestari), dan sebaliknya, identitas Penelaah disembunyikan dari Penulis selama seluruh proses evaluasi berlangsung.
-
Tujuan: Menjamin objektivitas, independensi, dan keadilan dalam penilaian naskah tanpa dipengaruhi oleh latar belakang akademis, institusi, maupun hubungan pribadi.
2. Alur dan Tahapan Proses Penelaahan
Proses penelaahan naskah di JOSEAMB melalui beberapa tahapan berikut:
Tahap 1: Pemeriksaan Awal Redaksi (Initial Desk Review)
-
Setiap naskah yang dikirimkan (submission) akan diperiksa terlebih dahulu oleh Editor-in-Chief atau Section Editor.
-
Kriteria Pemeriksaan Awal:
-
Kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup (Focus and Scope) JOSEAMB.
-
Kepatuhan terhadap format dan petunjuk penulisan (Template JOSEAMB).
-
Tingkat kemiripan teks (Similarity Check) menggunakan Turnitin (maksimal 20% – 25%).
-
-
Naskah yang tidak memenuhi syarat awal dapat ditolak langsung (Desk Reject) atau dikembalikan kepada penulis untuk direvisi terlebih dahulu sebelum diteruskan ke reviewer.
Tahap 2: Penunjukan Reviewer (Reviewer Assignment)
-
Naskah yang lolos seleksi awal akan dikirimkan kepada minimal 2 (dua) orang Penelaah / Mitra Bestari yang berpengalaman dan memiliki kepakaran relevan di bidangnya.
Tahap 3: Penelaahan oleh Reviewer (Peer Review Process)
-
Reviewer mengevaluasi naskah berdasarkan aspek-aspek utama berikut:
-
Orisinalitas & Kebaruan (Novelty): Apakah penelitian memberikan kontribusi baru bagi ilmu pengetahuan?
-
Metodologi: Apakah desain penelitian, teknik pengumpulan data, dan alat analisis tepat dan valid?
-
Hasil & Pembahasan: Apakah analisis data tepat dan pembahasan didukung oleh rujukan yang relevan?
-
Kejelasan & Bahasa: Apakah penulisan lugas, terstruktur, dan mudah dipahami?
-
Etika Akademik: Kepustakaan dan pengutipan yang sesuai.
-
-
Waktu penelaahan oleh reviewer standar diberikan selama 2 hingga 4 minggu.
Tahap 4: Rekomendasi Reviewer
Setiap Reviewer akan memberikan salah satu dari rekomendasi berikut kepada Editor:
-
Accept Submission: Naskah diterima tanpa perbaikan.
-
Revisions Required: Naskah diterima dengan perbaikan minor (kecil) tanpa perlu ditelaah ulang oleh reviewer.
-
Resubmit for Review: Naskah membutuhkan perbaikan mayor (besar) dan wajib ditelaah ulang oleh reviewer setelah direvisi.
-
Resubmit Elsewhere: Naskah disarankan dikirim ke jurnal lain karena tidak sesuai lingkup.
-
Decline Submission: Naskah ditolak karena memiliki kelemahan fatal pada metodologi atau kontribusi ilmiah.
Tahap 5: Keputusan Editorial (Editorial Decision)
-
Dewan Redaksi mengambil keputusan akhir berdasarkan masukan dan rekomendasi dari para Reviewer.
-
Keputusan resmi (Accept, Revision, atau Reject) akan diinformasikan kepada Corresponding Author beserta lampiran catatan dari para Reviewer melalui sistem OJS.
3. Tanggung Jawab dan Etika Reviewer
Para Penelaah / Mitra Bestari JOSEAMB diwajibkan untuk:
-
Objektivitas: Memberikan penilaian secara objektif, kritis, dan konstruktif disertai argumen ilmiah yang jelas.
-
Kerahasiaan: Memperlakukan seluruh dokumen naskah sebagai berkas rahasia dan tidak menyebarluaskan atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
-
Ketepatan Waktu: Menyelesaikan penilaian sesuai batas waktu yang disepakati atau menginformasikan Editor jika berhalangan.
-
Konflik Kepentingan: Segera mengundurkan diri jika menemukan potensi benturan kepentingan dengan Penulis atau materi naskah.